Ikrar Guru Indonesia adalah lima ikrar atau janji guru yang salah satu di antaranya menyatakan bahwa guru adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembeladan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945. (InfoPublik Kominfo)

Ikrar Guru Indonesia merupakan salah satu bagian dari pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia. Sejarah ditetapkannya Ikrar Guru Indonesia bermula pada Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) XVI yang diselenggarakan pada tanggal 3-8 Juli 1989 di Jakarta.

Berikut isi teks Ikrar Guru Indonesia